Konvensi Hak - Hak Anak
Perserikatan Bangsa - Bangsa
Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Bahasa Inggris: United Nations
Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah konvensi
internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
kulural anak-anak.
Negara-negara yang meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk
menjalankannya sesuai dengan hukum internasional.
Pelaksanaan
konvensi ini diawasi oleh Komite Hak-Hak Anak.
Konvensi Hak Anak ditandatangani pada Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi ini dan terbuka untuk
penandatangan pada tanggal 20 November 1989 (pada peringatan 30 tahun Deklarasi
Hak-Hak Asasi Anak). Konvensi ini berlaku pada tanggal 2 September
1990 setelah jumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat. Sampai dengan
Desember 2008, 193 negara terlah meratifikasinya, meliputi keseluruhan
negara-negara anggota PBB, kecuali Amerika
Serikat dan Somalia
Hak adalah sesuatu
yang harus di dapatkan oleh anak, apapun itu. Semua anak di dunia ini mempunyai
hak yang sama. Hak – hak tersebut dicantumkan dalam Konvensi PBB tentang Hak
Anak. Semua hak – hak anak tercantum dalam Konvensi tersebut dan saling
berkaitan satu sama lain dan semuanya sama pentingnya. Kita harus memperhatikan
hak anak dalam berbagai situasi, dan kondisi. Hak anak sangat penting untuk
kehidupan anak karena akan melindunginya dari berbagai bahaya.
Berikut ringkasan singkat tentang 54 artikel /
pasal dalam konvensi tersebut dalam bahasa ang mudah dipahami :
Pasal
1
Setiap
individu atau orang yang berumur kurang dari 18 tahun adalah yang menerima hak
ini.
Pasal
2
Semua
anak mendapatkan hak ini, siapapun dia, dimana di tinggal, apa pekerjaan
orangtuanya, apa bahasa yang mereka gunakan, agama yang dia anut, jenis
kelamin, budayanya, meskipun dia seorang difabel, dan apakah dia orang kaya
maupun orang miskin semua akan mendapatkan hak yang sama. Tidak ada satu anak
pun yang mendapatkan perlakuan berbeda.
Pasal
3
Orang
tua atau dewasa harus memberikan yang terbaik untuk anak. Dan apabila orang
dewasa atau orang tua membuat sebuah keputusa, maka dia harus mempertimbangkan,
apakah keputusan itu berdampak pada anak atau tidak.
Pasal
4
Pemerintah
mempunyi tanggungjawab untuk memastikan bahwa hak anak dilindungi, dan anak
mendapatkan haknya. Pemerintah dan orangtua harus membantu orangtua anak untu
melindungi hak anak dan menciptakan lingkungan yang baik dimana anak tumbuh
untuk mengembangkan potensi dan bakatnya.
Pasal
5
Keluarga
mempunyai tanggungjawab untuk membantu anak dalam memahami dan mempraktikkan
hak nya dan memastikan bahwa hak anak terlindungi.
Pasal
6
Setiap anak mempunyai hak untuk hidup
Pasal
7
Setiap
anak memiliki hak untuk mempunyai nama, dan harus terdaftar di pemerintahan.
Dan anak juga mempunyai hak untuk memiliki kewarganegaraan
Pasal
8
Setiap
anak harus mempunyai identitas asli tetntang siapa anak tersebut sebenarnya.
Tidak ada satu orangpun yang dapat menjauhkannya
Pasal
9
Setiap
anak berhak untuk hidup bersama orangtuanya. Setiap anak juga berhak untuk
hidup bersama keluarga yang dapat melindunginya
Pasal
10
Jika
seorang anak hidup di negara yang berbeda dengan orangtuanya, makan anak juga
berhak untuk bersama dengan orangtuanya di tempat yang sama.
Pasal
11
Setiap
anak berhak mendapat perlindungan dari penculikan.
Pasal
12
Anak
berhak untuk mengutarakan pendapat,dan orang dewasa berkewajiban untuk
mendengarkan pendapat anak dengan serius.
Pasal
13
Setiap
anak berhak untuk menemukan sesuatu dan membagikan di pikirkannya dengan dengan
oranglain, melalui berbicara, menggambar, menulis atau cara yang lain selama
itu tidak merugikan dan mengganggu orang lain.
Pasal
14
Setiap
anak berhak untuk memilih agama dan kepercayaan yang akan dianutnya. Orangtua
wajib membantu anak untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, dan
apa yang terbaik untuk anak.
Pasal
15
Kamu
berhak menentukkan siapa yang akan menjadi temanmu, mengikuti dan membentuk
kelompok bersama temanmu selama itu menguntungkan
Pasal
16
Pasal
17
Setiap
anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akan menjadikan dirinya
lebih baik, baik dari radio, kora, komputer, dan sumber lain. Orang dewasa
harus memastikan bahwa informasi tersebut tidak membahayakan dan membantumu,
serta memahami informasi seperti apa yang anak butuhkan.
Pasal
18
Setiap
anak mempunyai hak untuk dibesarkan oleh orangtuanya jika memungkinkan
Pasal
19
Setiap
anak berhak mendapatkan perlindungan dari hal yang menyakitkan dan dari
penganiayaan baik fisik maupun psikis
Pasal
20
Setiap
anak berhak mendapatkan perlindungan yang spesial jika ia tidak dapat hidup
bersama orangtuanya
Pasal
21
Setiap
anak berhak mendapatkan perawatan dan perlindungan jika ia di adopsi oleh
orangtua angkat
Pasal
22
Setiap
anak berhak mendapatkan bantuan dan perhatian yang lebih jika ia menjadi
seorang pengungsi
Pasal
23
Setiap
anak yang difabel harus mempunyai pendidikan yang khusus dan perawatan yang
khusus sesuai yang ada di konvensi ini.
Pasal
24
Setiap
anak berhak mendapat perlindungan kesehatan yang baik, air yang bersih untuk diminum,
nutrisi yang baik, lingkungan yang baik dan bersih, dan informasi yang memadai.
Pasal
25
Jika
anak tinggal dalam suatu perawatan atau yang jauh dari rumah anak memiliki hak
untuk mengatur tempat tinggalnya untuk melihat yang paling sesuai dengannya
Pasal
26
Setiap
anak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah jika ia orang yang tidak punya
dan membutuhkan.
Pasal
27
Setiap
anak berhak untuk mendapatkan makanan, pakaian, dan tempat yang aman untuk
hidup dan
Pasal
28
Setiap
anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta berhak untuk mendapatkan
pendidikan sampai ke level pendidikan tertinggi yang ia mau.
Pasal
29
Pendidikan
yang anak ambil harus membantu anak untuk dapat digunakan dan untuk
mengembangkan bakat dan kemampuannya. Dan harus membantu anak untuk hidup
dengan damai, melindungi lingkungannya, dan peduli terhadap oranglain.
Pasal
30
Setiap
anak berhak untuk mempraktikkan kebudayannya, bahasanya dan agamanya atau
apapun yang ia pilih. Kaum minoritas dan anak indo mempunyai perlindungan dalam
hak ini juga.
Pasal
31
Setiap
anak mempunyai hak untuk bermain dan beristirahat
Pasal
32
Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan
perlindungan dalam melakukan perkerjaan yang dapat membahayaknannya,
pendidikannya, dan yang berdampak buruk untuk kesehatannya. Jika ia bekerja
harus mendapatkan perlindungan dan bayaran atau upah yang sesuai.
Pasal
33
Setiap
anak berhak mendapatkan hak untuk melindungi dirinya dari obat – obatan
terlarang dan perdaganga obat – obatan terlarang.
Pasal
34 dan 35
Setiap
anak berhak untuk mendapatkan perlindungan
dari penyeleweengan seks bebas. Pasal 35 juga membahas hal yang sama
dengan tambahan perlindungan dari penculikan dan perdagagan anak.
Pasal
36
Setiap
anak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dari segala macam eksploitasi
(diambil keuntungannya)
Pasal
37
Tidak
ada satu orangpun yang dapat berlaku kejam dan membahayakan anak
Pasal
38
Setiap
anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari perang. Anak dibawah 15 tahun
tidak boleh dipaksakan untuk pergi ke lokasi perang
Pasal
39
Setiap
anak berhak mendapatkan bantuan jika
anak terluka, dan perlakuan yang buruk serta diabaikan
Pasal
40
Setiap
anak berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlakuan hukum yang adil dalam
sistem hukum untuk menghormati hak anak
Pasal
41
Jika hukum di negara anak memberikan
perlindungan yang lebijh baik dari konvensi ini, maka hukum di negara anda
dapat diterapkan.
Pasal
42
Setiap
anak berhak untuk mengetahui apa saja haknya. Orang dewasa harus tahu tentang
itu dan harus membantu anak untuk mempelajari itu.
Pasal
43 – 54
Pada
pasal 43 sampai 54 berbicara tentang bagaimana pemerintah dan organisasi
internasional seperti UNICEF akan bekerja untuk memastikan anak terlindungi
dengan haknya.
Sumber :
UN CRC On the Right Of the Child in child Friendly Language
Wikipedia
Wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar